Barang bukti yang Disita dari 85 Tersangka

Polda Sumut Musnahkan 160,71 Kg Sabu dan 62.465 Butir Ekstasi 

Pemusnahan sabu dan pil ekstasi di Sumut 

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)-- Sebanyak 160,71 Kg sabu-sabu, 62.465 butir pil ekstasi, 31,3 gram epilon, dan 224 butir pil happy five dimusnahkan Polda Sumut, Selasa (9/4). Seluruhnya direbus di halaman kantor Direktorat Reserse Narkotika, kemudian dibuang. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, narkotika yang dimusnahkan merupakan bagian besar dari barang bukti yang disita dari 85 tersangka yang ditangkap Polda Sumut. "Seluruhnya hasil tangkapan pada Desember 2018 hingga Maret 2019," jelasnya. Sebelum dimasukkan dalam air mendidih, narkotika yang akan dimusnahkan diperiksa petugas Laboratorium Forensik. Setelah dipastikan keaslian atau kebenarannya, seluruh narkotika itu direbus dan diaduk merata. Hasil rebusan itu kemudian dibuang ke lubang yang sudah disiapkan. Pengujian barang bukti hingga pemusnahan disaksikan langsung para tersangka. Kegiatan itu juga dihadiri perwakilan Kejati Sumut dan BNN Provinsi Sumut.

Mardiaz menjelaskan, saat penangkapan, total narkotika yang disita yakni 162,56 Kg sabu-sabu, 0,53 gram ganja, 41,3 gram epilon, dan 240 butir pil happy five. Sebagian kecil dari narkotika itu belum dimusnahkan, setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik serta dibawa ke persidangan. Narkotika itu diduga diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus' yang tersebar di pesisir timur Sumatera Utara, seperti Langkat, Tanjung Balai, Asahan, dan Batubara. "Penyelundup menggunakan jalur-jalur pelabuhan tikus yang katanya tidak termonitor petugas. Mereka menggunakan perahu nelayan tradisional," jelasnya.Mardiaz melihat adanya indikasi peningkatan aktivitas penyelundupan narkotika di daerah ini. Karena itu, dia berharap masyarakat berpartisipasi dan membantu aparat untuk menanggulanginya. "Kami mengharapkan adanya sinergitas antara masyarakat dan kepolisian," tutupnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar